Rapat
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas
tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri dan dihadiri
oleh, Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Sadikin,
Ketua KPU Musi Rawas, Kepala Dinas dan Camat di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam
kesempaten itu, Ketua DPRD Mura, Azandri, S.IP menyampaikan, Rapat paripurna
merupakan forum tertinggi anggota DPRD dalam pengambilan keputusan, maka selaku
pimpinan rapat paripurna perlu menanyakan kepada forum rapat sebagaimana yang
telah dilaporkan oleh masing-masing Pansus dapat diterima dan disetujui untuk
ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas.
"Fuji
syukur kita panjatkan, sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan dua Perda
Kabupaten Musi Rawas tahun 2024", katanya.
Dalam
kesempatan itu, Pansus 1, Febriansyah, mengucapkan Puji syukur kehadirat Allah
Subhanahu Wa Ta'ala, karena hari ini dapat menghadiri rapat paripurna DPRD
Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan
kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun
2024.
Hasil
pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 yakni, Rancangan
peraturan daerah Kabupaten Musi rawas tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
tahun 2025 sampai 2045", ujarnya.
Sementara
itu, Pansus 2, Iwan Susanto, Beberapa waktu lalu, setelah menyampaikan pidato
pengantar terhadap ketiga Raperda Kabupaten Musi Rawas pada hari Rabu tanggal
24 Juli 2024 lalu, hari ini kita dapat hadir kembali bersama-sama dalam acara
rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan
kasus-kasus terhadap 3 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas dan
pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.
Pembangunan
kependudukan tahun 2025 sampai 2049 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah
Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, sedangkan satu raperda lagi yaitu raperda
perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas ditunda
karena masih perlu waktu dan kajian yang dalam dan kompresif”, pungkasnya. (Adv)