MUSI RAWAS - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat Paripurna dalam rangka membahas tiga agenda, yang pertama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penetapan keputusan DPRD tentang rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024.
Kedua paripurna agenda mendengarkan
penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas terhadap APBD 2023.
Terakhir paripurna mendengarkan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah
(Raperda).
Rapat tersebut di pimpinan oleh
wakil ketua II Hendra Adi Kusuma ,S.H, yang di langsungkan di ruang rapat
Paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas. Rabu (24/7/2024), dihadiri Bupati Musi
Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin
dan OPD dilingkungan Pemkab Mura.
Dalam kesempatan itu antara
legislatif dengan eksekutif sepakat enam Raperda Dibahas lebih lanjut.
kesepakatan itu dituangkan dalam MoU penandatanganan nota kesepahaman dan
Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program
Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.
Kesepakatan itu di sampaikan Wakil
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, M
Febriansyah.
Dalam kesempatan itu Febriansyah
mengatakan, pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, atau MoU antara
DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan menetapkan keputusan
DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua
II DPRD Musi Rawas hendra Adi Kusuma ,S.H membacakan enam rancangan program
pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas yang di wakili oleh Kabag
keuangan DPRD Musi Rawas Apriansyah, diantaranya:
1. Rancangan peraturan daerah
(RAPERDA) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2023.
2. Rancangan peraturan daerah
(RAPERDA) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
3. Rancangan peraturan daerah
(RAPERDA) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2024.
4.Rancangan peraturan daerah
(RAPERDA) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
5.perubahan kedua atas peraturan
daerah (PERDA) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah kabupaten Musi Rawas.
6.Rancangan peraturan daerah
(RAPERDA) tentang grand saint pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas
tahun 2024-2049.
Yang mana rancangan program
pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan di muara beliti
pada tanggal 24 Juli 2024 dan di tandatangani oleh ketua dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas Azandri ,SIP.
Usai paripurna dengan agenda
penandatangan nota kesepakatan. Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda
penyampaian pertanggungjawaban APBD 2023 dan penyampaian tiga Raperda.
ketiganya disampaikan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekda Mura,
Drs H Ali Sadikin. (Adv)